Guru Madrasah Sumringah Dapat Tunjangan Kinerja, Cek Kriteria hingga Faktor yang Mengurangi Nilainya

- 10 Maret 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah /Kemenag.go.id

Baca Juga: Guru Kategori Ini Diminta Kemdikbud Siapkan Berkas, Mulai Tanggal 11 Maret 2023

• Keterlambatan. Dihitung setiap keterlambatan kehadiran, akan dikenakan pengurangan berdasarkan daftar hadri elektronik dan jam masuk dinas kantor yang telah ditentukan.

Terlambat 1 menit dikenakan pengurangan 0,50%, terlambat 31 menit dikenakan pengurangan 1%, terlambat 61 menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25%, dan jika terlambat lebih dari atau sama dengan 91 menit tunjangan akan dikurangi 1,50%.

• Pulang kerja sebelum waktunya (PSW). Hal ini juga akan diperlihatkan oleh daftar hadir elektronik dan mengacu pada jam pulang dinas kantor yang telah ditentukan.

PSW lebih cepat 1 menit 0,50%, PSW lebih cepat 31 menit 1%, PSW lebih cepat 61 menit tunjangan dikurangi 1,25%, dan PSW lebih cepat 91 menit tunjangan akan dikurangi 1,50%.

Baca Juga: Tak Kunjung Angkat Piala, Harry Kane: Klub Butuh Juara, Bukan Begini Terus

• Tidak berada di tempat tugas. Jika guru tidak berada di tempat tugas tanpa izin tertulis dari atasannya langsung, maka akan langsung dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2%.

• Tidak melakukan rekam kehadiran. Guru yang tidak melakukan rekam kerja saat masuk kerja maupun pulang kerja akan dikenakan pengurangan tunjangan sebesar 1,5%.

• Diberhentikan atau dinonaktifkan sementara. Bagi guru madrasah yang diberhentikan atau dinonaktifkan dari tugasnya karena terlibat dalam masalah hukum atau sedang dilakukan penahanan dari pihak berwajib, maka tunjangan kinerjanya akan dikurangi 100%.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x