BERITASOLORAYA.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, temukan 43 platform termasuk trading forex yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa kantongi izin. Tentunya kegiatan seperti ini, jika tidak diberhentikan operasionalnya akan sangat merugikan ekonomi masyarakat.
Dari total 43 platform yang dituliskan dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK, terdapat 38 platform bergerak dalam aktivitas trading forex, 2 money game, 1 perdagangan saham, dan 2 Multi Level Marketing.
Dari informasi resmi yang dikeluarkan OJK, masyarakat diimbau jangan sampai tergiur iming-iming investasi manis, tentang perolehan laba tinggi tanpa melihat besarnya resiko yang nantinya akan diterima.
Tercatat dalam informasi resmi OJK, terdapat 4 platform trading forex yang merupakan duplikasi dari beberapa website resmi. 4 platform tersebut meliputi, duplikasi website resmi PT Indosukses Future, duplikasi dari website PT Cyber Future, duplikasi dari website resmi PT Finex Berjangka, dan duplikasi dari website PT United Asia Future.
Baca Juga: 2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima
Berikut daftar platform trading yang belum mendapatkan izin dari OJK. Pertama, platform yang bergerak dalam aktivitas trading forex yang dibekukan OJK:
1. Chiptbk.blogspot.com
2. Unitedbisnis.blogspot.com
3. Investasiunitedasia.blogspot.com
4. www.advancedmarketsfx.com
Baca Juga: Download Materi Pokok Soal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dengan CAT. Klik di Sini!
5. https://www.gainscop.online./
6. https://gcgasia.net
7. https://id-fbs.asia
8. https://freshforex.com
9. https://www.infinox.com/en/
10. https://www.alpari.org
11. https://www.firewoodfxindonesia.com/
12. https://id-olymtrade.com/platform
13. www.forexocta.com
14. www.instaforexia.com
15. www.forwxtime-id.com
16. www.binomo.com
17. www.idn-fbs.com
18. www.xmglobal.com
19. www.etxcapital.com
20. www.24option.com
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini
21. www.cfdglobal.com
22. https:/ww.partnerinsta.com
23. www.accentforex.com
24. www.activtraders.com
25. www.adss.com
26. www.ag-markets.com
27. https://fbnusa.com/
28. https://www.idifx.com
29. www.easymarkets.com
30. https://weltrade.id/
31. Joky Gunawan Financial Consultant/Introducing Broker/Marketing EssenceFX
32. Indonsucces.com
33. https://www.ksbforex.com
34. https://wwwinfestasifinex.com
35. https://www.investasi-uaf.com
36. PT ISM Berjangka – www.investasisahammodal.com;
37. Fortune Family Club 99
38. AENHA CONCEPT
Selain platform dalam aktivitas trading forex, berikut daftar platform tanpa izin OJK yang bergerak dalam kegiatan multi level marketing:
1. J JMOBIL
2. PT Duta Rajawali Internasional
Selanjutnya, dibawah ini merupakan daftar platform yang belum kantongi izin OJK yang bergerak dalam aktivitas money game:
Baca Juga: Waw, ASN Bisa Bekerja di Rumah? Ini Kata BKN
1. “TESSLINE”
2. XXSPEED
Terakhir, terdapat 1 platform lagi yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa kantongi izin OJK. Platform tersebut berada dalam aktivitas perdagangan saham yakni PT Golden Dana Utama
Dari daftar resmi yang dikeluarkan OJK, masyarakat dihimbau agar tak salah memilih platform untuk aktivitas investasi. Jangan sampai, investasi yang dimaksudkan untuk penanaman modal yang akan memberikan keuntungan dimasa mendatang, justru malah berakhir menuai kerugian.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat.***