Penting! Mulai Maret, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Sudah Bisa Ajukan Tunjangan Insentif 2023

- 12 Maret 2023, 20:04 WIB
Dirjen GTK Kemenag M Zain. Para guru non sertifikasi kategori ini sudah bisa mengajukan tunjangan insentif bukan PNS di tahun 2023. Begini caranya...
Dirjen GTK Kemenag M Zain. Para guru non sertifikasi kategori ini sudah bisa mengajukan tunjangan insentif bukan PNS di tahun 2023. Begini caranya... /

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Guru berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Penting, Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Pahami Ketentuan Kementerian PANRB Ini. Ada Link Lengkapnya...

6. Kualifikasi akademik S1 atau D4.

7. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Guru tidak termasuk penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag

9. Guru belum berusia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x