Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional
Para guru dapat mengajukan tunjangan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing dengan cara:
1. Masuk ke akun SIMPATIKA,
2. Klik bagian bawah kiri dengan tulisan Tunjangan Insentif GBPNS.
3. Pilih menu ‘Ajukan’ di laman yang ditampilkan.
4. Cetak tanda bukti ajuan
5. Kemudian, guru tinggal menunggu status ajuan tunjangan insentif GBPNS.
Demikian penjelasan mengenai pengajuan tunjangan insentif bagi guru non PNS non sertifikasi, khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag.***