Penting! Mulai Maret, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Sudah Bisa Ajukan Tunjangan Insentif 2023

- 12 Maret 2023, 20:04 WIB
Dirjen GTK Kemenag M Zain. Para guru non sertifikasi kategori ini sudah bisa mengajukan tunjangan insentif bukan PNS di tahun 2023. Begini caranya...
Dirjen GTK Kemenag M Zain. Para guru non sertifikasi kategori ini sudah bisa mengajukan tunjangan insentif bukan PNS di tahun 2023. Begini caranya... /

Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional

Para guru dapat mengajukan tunjangan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing dengan cara:

1. Masuk ke akun SIMPATIKA,

2. Klik bagian bawah kiri dengan tulisan Tunjangan Insentif GBPNS.

3. Pilih menu ‘Ajukan’ di laman yang ditampilkan.

4. Cetak tanda bukti ajuan

5. Kemudian, guru tinggal menunggu status ajuan tunjangan insentif GBPNS.

Baca Juga: Sanksi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022 Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

Demikian penjelasan mengenai pengajuan tunjangan insentif bagi guru non PNS non sertifikasi, khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x