Sementara itu, membeli di pasar sekunder adalah membeli saham milik investor lainnya melalui perusahaan efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB). Lantaran, hanya broker yang telah menjadi AB saja yang bisa melakukan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah itu, kalian wajib membuka rekening pada perusahaan efek dengan syarat sebagai berikut:
- Mengisi formulir dan foto copy KTP yang berlaku.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak perusahaan efek dan mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Membuka rekening bank sesuai ketentuan perusahaan efek dan harus ada sejumlah deposit awal.
- Masing-masing broker ada ketentuan minimal uang deposit yang berbeda-beda. (rata-rata sekitar Rp. 5 Juta atau lebih)
- Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi.
Baca Juga: Ramai-Ramai Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022, Berapa sih Nominal Gaji ASN PPPK?
Demikian tentang pengertian, keuntungan, risiko dan cara membeli saham. Khusus bagi pemula, pastikan untuk mempelajari cara berinvestasi saham dengan baik agar terhindar dari kerugian yang cukup besar.***