2. Kategori kedua, ASN yang tidak akan diberikan hak mengenai bonus THR dan gaji ke 13 merupakan aparat negara yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.
Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?
Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.
Untuk detail nominalnya telah dirangkum BeritaSoloRaya.com sebagai berikut:
1. THR dan gaji 13 untuk PPPK
THR dan gaji 13 untuk PPPK nominalnya mulai dari RP1.794.900 – Rp6.786.500.
2. THR dan gaji 13 untuk TNI
THR dan gaji 13 untuk TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.