THR dan Gaji 13 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, Karena 2 Hal Ini. PNS, PPPK, TNI, POLRI Ketar Ketir

- 13 Maret 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023 /InfoPublik.id/

2. Kategori kedua, ASN yang tidak akan diberikan hak mengenai bonus THR dan gaji ke 13 merupakan aparat negara yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.

Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?

Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.

Baca Juga: Lulusan S1 atau D4 Jurusan Berikut Bisa Jadi Guru SMP dan SMA Mapel IPS, Linier dengan Bidang Studi PPG

Untuk detail nominalnya telah dirangkum BeritaSoloRaya.com sebagai berikut:

1. THR dan gaji 13 untuk PPPK

THR dan gaji 13 untuk PPPK nominalnya mulai dari RP1.794.900 – Rp6.786.500.

2. THR dan gaji 13 untuk TNI

THR dan gaji 13 untuk TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x