3. THR dan gaji 13 untuk PNS
THR dan gaji 13 untuk PNS nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.
4. THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri
THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, berdasarkan Surat Keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.
5. THR dan gaji 13 untuk anggota Polri
THR dan gaji 13 untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.
Demikian informasi mengenai kualifikasi ASN yang tidak mendapatkan hak bonus berupa THR dan gaji ke 13. Semoga bermanfaat.***