THR dan Gaji 13 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, Karena 2 Hal Ini. PNS, PPPK, TNI, POLRI Ketar Ketir

- 13 Maret 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023 /InfoPublik.id/

3. THR dan gaji 13 untuk PNS

THR dan gaji 13 untuk PNS nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.

4. THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Baca Juga: Daftar Jurusan S1 dan D4 yang Bisa Jadi Guru Sertifikasi di SD, Linier dengan Bidang Studi PGSD di PPG

THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, berdasarkan Surat Keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.

5. THR dan gaji 13 untuk anggota Polri

THR dan gaji 13 untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

Demikian informasi mengenai kualifikasi ASN yang tidak mendapatkan hak bonus berupa THR dan gaji ke 13. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x