THR dan Gaji 13 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, Karena 2 Hal Ini. PNS, PPPK, TNI, POLRI Ketar Ketir

- 13 Maret 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023 /InfoPublik.id/

2. PNS

3. Calon PNS

Baca Juga: Keuntungan Membeli Aset Surat Utang, Investasi Obligasi di Pasar Modal

4. Polri

5. TNI

6. Pensiunan

Semua ASN yang disebutkan mendapatkan THR dan gaji ke 13 secara merata, namun terdapat 2 kualifikasi aparat negara yang tidak akan mendapatkan bonus dari pemerintah. Berikut kualifikasi secara jelasnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5:

1. ASN yang tidak akan diberikan hak bonus berupa THR dan gaji 13 merupakan aparat negara yang sedang ditugaskan di luar instansi, baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya telah dibayar oleh instansi penugasan.

Baca Juga: Link Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis PANRB 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x