Ingin Tahu Berapa Besar BOSP yang Didapat? Simak Ulasan Berikut, Cara Menghitung dan Ketentuannya

- 15 Maret 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara menghitung besaran BOSP dan informasi lainnya
Ilustrasi. Berikut ini cara menghitung besaran BOSP dan informasi lainnya /Pexels/Julia M Cameron/

BERITASOLORAYA.com – Bantuan pendidikan berupa dana operasional yang lebih dikenal dengan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP terdiri dari beberapa jenis.

Jenis BOSP yang dimaksud mulai dari BOP PAUD Reguler, BOP PAUD Kinerja, BOS Reguler, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Reguler, serta BOP Kesetaraan Kinerja.

Lalu, berapa besaran masing-masing BOSP tersebut? Tentu ini membuat penasaran dan menjadi pertanyaan bagi semua kalangan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @disdikdki pada 14 Maret 2023, berikut ulasan terkait besaran dana BOSP, termasuk cara menghitung beserta ketentuannya.

Baca Juga: 4 Kategori P1 Ini Dapat Tempat Khusus pada Seleksi ASN PPPK Guru 2023, Tanpa Tes Bahkan Langsung Ditempatkan

1. BOP PAUD Reguler

Tujuan dari dana ini guna membantu operasional di tingkat Satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Adapun besarannya dihitung berdasarkan dari satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler masing-masing daerah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Kemudian dana tersebut dikalikan dengan banyaknya peserta didik yang sudah divalidasi melalui Aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan lainnya, apabila jumlah peserta didik kurang dari sembilan, maka dalam penghitungan besaran Dana BOP PAUD Reguler dibulatkan menjadi sembilan peserta didik.

Baca Juga: Sujud Syukur, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru yang Penempatannya Dibatalkan Dapat Kabar Bahagia

2. BOP PAUD Kinerja

Sama-sama untuk jenjang PAUD, bedanya BOP PAUD Kinerja ini diperuntukkan bagi program sekolah penggerak.

Tujuannya untuk menunjang kegiatan program sekolah penggerak pada tingkat Satuan PAUD sebagai pelaksana dari program sekolah penggerak.

Kemudian, terkait besaran Dana BOP PAUD Kinerja dapat dihitung dengan cara yang sama, yaitu mengalikan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler di masing-masing daerah dengan jumlah peserta didik.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

3. BOS Reguler

Dana pada BOS Reguler ini dipergunakan guna membantu belanja operasional seluruh peserta didik pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Besarannya dapat dihitung dengan mengalikan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler di wilayah masing-masing yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri dengan jumlah peserta didiknya.

Peserta didik yang dimaksud ialah yang telah memiliki NISN serta telah divalidasi di Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sesuai dengan data di Aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

Sementara itu, bagi sekolah terbuka jenjang SMP dan SMA penerima BOS Reguler, jumlah peserta didiknya berdasarkan total jumlah peserta didik yang disatukan dengan sekolah induk.

4. BOS Kinerja

BOSP selanjutnya yaitu BOS Kinerja yang diperuntukkan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang kinerjanya dinilai baik sebagai sekolah berprestasi dan ditetapkan sebagai sekolah pelaksana program sekolah penggerak.

Besarannya ditetapkan oleh Keputusan Menteri. Tentu, di dalam penghitungannya, jumlah peserta didik mempengaruhi besaran dana.

Baca Juga: Soal Rencana Honorer Batal Dihapus, Komisi IX DPR: Akan Menjadi Kenyataan Jika...

Oleh karena itu, pada BOS Kinerja, bila jumlah peserta didiknya kurang dari 60, maka dalam penghitungannya tetap dibulatkan sebanyak 60 peserta didik.

Hal ini berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi serta Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler.

5. BOP Kesetaraan Reguler

Besaran Dana BOP Kesetaraan Reguler dapat dihitung dengan mengalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan di masing-masing daerah dengan jumlah peserta didik.

Baca Juga: Update Pernyataan Menpan RB Soal Penghapusan Honorer: Targetnya Tidak Ada PHK Massal

Adapun satuan Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Kemudian, peserta didik yang dimaksud dalam BOP Kesetaraan Reguler ialah peserta didik dengan usia minimal tujuh tahun hingga kurang dari 24 tahun.

Peserta didik kriteria tersebut haruslah memiliki NISN dan telah divalidasi dalam Aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Lalu, ketentuan lainnya untuk Dana BOP Kesetaraan Reguler jenjang SMP dan SMA terbuka, jumlah peserta didiknya disatukan dengan sekolah induk.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab Motis 2023 yang Sering Ditanyakan, Simak Selengkapnya Mulai Pengiriman Motor Sampai Tiket

6. BOP Kesetaraan Kinerja

Pada BOP Kesetaraan Kinerja besarannya sesuai dengan alokasi Dana BOS Kinerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Kemudian terkait jumlah peserta didik yang berhubungan dengan penghitungan besaran dananya, bila kurang dari 10, maka tetap dibulatkan menjadi 10 peserta didik.

Demikian ulasan dari enam jenis BOSP, termasuk didalamnya cara menghitung besaran dananya masing-masing beserta dengan ketentuan lainnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x