Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

- 17 Maret 2023, 20:09 WIB
Simak cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi berikut ini. Pengajuan sudah bisa dilakukan mulai bulan Maret ini, jangan sampai terlewat.
Simak cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi berikut ini. Pengajuan sudah bisa dilakukan mulai bulan Maret ini, jangan sampai terlewat. /Freepik/8photo

4. Kemudian, cetak tanda bukti ajuan,

5. Selesai.

Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran terbaru Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, untuk mengajukan tunjangan ini, guru diharapkan dapat mengisi data-data berikut ini dengan benar. Data-data yang dimaksud antara lain:

a.Nama Lengkap (Sesuai KTP)

b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)

Baca Juga: Kabar Buruk, 27 Peserta PPPK 2022 di Wilayah ini Ditolak Penempatannya. Pemkab Ambil Tindakan Berikut...

d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)

e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)

f. Kecamatan Madrasah

g.Kode Pos Madrasah

Nah, setelah mencetak tanda bukti ajuan, guru tinggal menunggu status ajuan tunjangan insentif ini. Adapun batas waktu persetujuan tunjangan insentif adalah tanggal 14 April 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x