4. Kemudian, cetak tanda bukti ajuan,
5. Selesai.
Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran terbaru Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, untuk mengajukan tunjangan ini, guru diharapkan dapat mengisi data-data berikut ini dengan benar. Data-data yang dimaksud antara lain:
a.Nama Lengkap (Sesuai KTP)
b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)
d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)
e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)
f. Kecamatan Madrasah
g.Kode Pos Madrasah
Nah, setelah mencetak tanda bukti ajuan, guru tinggal menunggu status ajuan tunjangan insentif ini. Adapun batas waktu persetujuan tunjangan insentif adalah tanggal 14 April 2023.