Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Dibuka untuk Formasi Ini, Tapi Maaf di Provinsi Ini Tidak Ada
Lalu bagaimana dengan guru di bawah naungan Kemdikbud? Perlu diketahui bahwa saat ini belum ada tunjangan insentif guru bukan PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud sebagaimana yang ada bagi guru di bawah naungan Kemenag.
Meski demikian, guru non ASN di bawah naungan Kemdikbud berkesempatan mendapat tunjangan khusus, yakni tunjangan yang diberikan bagi guru yang mengajar di wilayah 3T.
Demikian informasi mengenai cara pengajuan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi, khususnya yang ada di bawah naungan Kemenag.***