Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

- 17 Maret 2023, 20:09 WIB
Simak cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi berikut ini. Pengajuan sudah bisa dilakukan mulai bulan Maret ini, jangan sampai terlewat.
Simak cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi berikut ini. Pengajuan sudah bisa dilakukan mulai bulan Maret ini, jangan sampai terlewat. /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com – Simak cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi berikut ini. Pengajuan sudah bisa dilakukan mulai bulan Maret ini, jangan sampai terlewat.

Para guru non sertifikasi memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan. Bagaimanapun para guru ini tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang dilakukan guru sertifikasi.

Sudah selayaknya para guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi mendapatkan jaminan kesejahteraan dari pemerintah. Hal ini mengingat peran guru yang sangat penting bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Selamat, TPG di Daerah Ini Sudah Cair di Triwulan 1 Tahun 2023, yang Dinanti Guru Sertifikasi…

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis tunjangan bagi guru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

Tunjangan yang diberikan kepada guru diberikan baik kepada guru di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Teruntuk guru non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag, jangan sampai terlewat kesempatan untuk mendapatkan tunjangan yang satu ini.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Ini adalah tunjangan insentif bagi guru bukan PNS non sertifikasi atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS).

Perlu diketahui bahwa guru non sertifikasi, khususnya yang berstatus non PNS, sudah bisa mengajukan tunjangan insentif ini mulai bulan Maret ini hingga 7 April 2023.

Tunjangan insentif guru non PNS non sertifikasi ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria tertentu seperti mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang terdaftar di SIMPATIKA, berstatus non sertifikasi, memiliki NUPTK dan berstatus guru tetap madrasah.

Baca Juga: UPDATE Seleksi ASN 2023: Formasi CPNS Khusus untuk Pelamar di Bidang Berikut, Selamat!

Selain itu, guru yang bisa menerima tunjangan ini juga harus memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, tidak termasuk penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag, belum berusia 60 tahun, serta tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Bagi Anda yang termasuk kategori guru penerima tunjangan insentif ini, berikut cara pengajuan tunjangan insentif melalui akun SIMPATIKA:

1. Buka laman dan akun SIMPATIKA,

2. Temukan tombol bertuliskan Tunjangan Insentif GBPNS di kiri bawah, lalu klik,

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

3. Pilih menu ‘Ajukan’ pada laman yang ditampilkan,

4. Kemudian, cetak tanda bukti ajuan,

5. Selesai.

Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran terbaru Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, untuk mengajukan tunjangan ini, guru diharapkan dapat mengisi data-data berikut ini dengan benar. Data-data yang dimaksud antara lain:

a.Nama Lengkap (Sesuai KTP)

b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)

Baca Juga: Kabar Buruk, 27 Peserta PPPK 2022 di Wilayah ini Ditolak Penempatannya. Pemkab Ambil Tindakan Berikut...

d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)

e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)

f. Kecamatan Madrasah

g.Kode Pos Madrasah

Nah, setelah mencetak tanda bukti ajuan, guru tinggal menunggu status ajuan tunjangan insentif ini. Adapun batas waktu persetujuan tunjangan insentif adalah tanggal 14 April 2023.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Dibuka untuk Formasi Ini, Tapi Maaf di Provinsi Ini Tidak Ada

Lalu bagaimana dengan guru di bawah naungan Kemdikbud? Perlu diketahui bahwa saat ini belum ada tunjangan insentif guru bukan PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud sebagaimana yang ada bagi guru di bawah naungan Kemenag.

Meski demikian, guru non ASN di bawah naungan Kemdikbud berkesempatan mendapat tunjangan khusus, yakni tunjangan yang diberikan bagi guru yang mengajar di wilayah 3T.

Demikian informasi mengenai cara pengajuan tunjangan insentif bagi guru non sertifikasi, khususnya yang ada di bawah naungan Kemenag.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x