Baca Juga: Maksudnya Apa Sih? Saat Ramadhan Surga Dibuka, Neraka Ditutup dan Setan Dirantai
Tidak Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi
Salah satu syarat agar dapat menjadi penerima TPG adalah telah sertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dapat diperoleh setelah guru lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru yang lulus dari PLPG secara otomatis terdata pada daftar kelulusan sertifikasi karena program tersebut diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud. Sementara itu, guru yang lulus dari program PPG tidak secara langsung terdaftar dalam data Kemendikbud.
Guru lulusan PPG sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nantinya akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023: Buruan Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Di sisi lain, bagi guru yang lulus dari PLPG tetapi belum masuk dalam data kelulusan sertifikasi dianjurkan untuk melapor pada Dinas Pendidikan setempat. Nantinya, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang mengelola NRG. Setelah mendapat NRG (Nomor Registrasi Guru), data guru akan masuk ke Dapodik dan ikut diolah sebagai penerima TPG.
Guru Memiliki 2 Sertifikat Pendidik
Guru penerima TPG adalah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Faktanya, ada guru yang memiliki sertifikat pendidik lebih dari satu. Jika kasusnya demikian, sertifikat pendidik yang dapat digunakan dalam pencairan TPG adalah yang linear dengan apa yang diajarkan guru di sekolah.
Misalnya guru kelas SD, maka sertifikat pendidik yang diajukan untuk mendapat TPG adalah sertifikat sebagai guru kelas, sementara sertifikat lainnya yang dimiliki tidak bisa digunakan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.