Konversi sertifikat pendidik diusulkan lewat aplikasi konversi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Usulan konversi akan secara otomatis berubah di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) sehingga menjadi mutakhir. Namun, bila sudah melakukan konversi dan belum masuk dalam aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali oleh operator Dinas Pendidikan.***