Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenag di setiap wilayah bisa menyalurkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan atau disesuaikan dengan kondisi kerja.
Baca Juga: 8 Sebab Orang Celaka, Salah Satunya Tidak Pandai Membagi Waktu
Hal ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah TA 2023.
Berdasarkan penjelasan pada Bab 4 Bagian B Nomor 3, pembayaran tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi guru bisa diberikan bertahap setiap bulan atau sesuai kondisi satuan kerja.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut ini daerah yang sudah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru di bawah naungan Kemenag:
Baca Juga: Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib? Simak Penjelasannya
- Kemenag Jakarta Timur
- Kemenag Kampar
- Kemenag Bone
- Lotim Kemenag
- Cianjur Kemenag
- Tangerang Kemenag
- Indaramayu Kemenag
- Bogor Kemenag
- Garut Kemenag
- Babelan Kemenag
- Garut Kemenag
- Subang Kemenag
- Jambi Kemenag
- Agam Kemenag
- Sukabumi Kemenag
- Bali Kemenag
- Cirebon Kemenag
Tunjangan sertifikasi guru yang sudah cair tersebut rata-rata pembayarannya dilakukan pada bulan Januari dan Februari.
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud
Lain halnya dengan para guru yang ada di bawah naungan Kemenag, guru sertifikasi di bawah Kemdikbud dijadwalkan menerima tunjangan setiap triwulan.
Baca Juga: Benarkah Tahun 2023 Banyak Tenaga Honorer yang Dirumahkan? Ini Penjelasannya