Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh

- 29 Maret 2023, 09:02 WIB
Menaker terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh PKWTT, PKWT, termasuk yang bekerja harian lepas.
Menaker terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh PKWTT, PKWT, termasuk yang bekerja harian lepas. /Dok Kemnaker

Besaran THR bagi pekerja dan buruh yang sudah tercatat punya masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih yakni sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2023, Inilah 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo yang Harus Dicoba

Sementara itu, bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi belum punya masa kerja selama 1 tahun maka diberikan secara proporsional.

Lebih jauh, Menaker melanjutkan, terkait ketentuan besaran THR yang diterima para buruh dan pekerja, perusahaan bisa mengupayakan agar membagikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang dalam PK atau perjanjian kerja, PP atau peraturan perusahaan, PKB atau perjanjian kerja bersama, ataupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu sudah mengatur jumlah THR yang lebih baik dari ketetapan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gol Tunggal Javlon Guseynov Tumbangkan Persija Jakarta di Kandang Persita Tangerang

Oleh karena itu, THR yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan PK, PP, PKB, ataupun kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap diwajibkan membayar THR keagamaan.

Nominal yang digunakan dari perusahaan sebagai dasar perhitungan THR yaitu berdasarkan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x