Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh

- 29 Maret 2023, 09:02 WIB
Menaker terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh PKWTT, PKWT, termasuk yang bekerja harian lepas.
Menaker terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh PKWTT, PKWT, termasuk yang bekerja harian lepas. /Dok Kemnaker

Baca Juga: Hampir Kalah, Jordi Amat Jadi Pahlawan Tim Nasional Indonesia pada Laga Kedua Melawan Burundi

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucap Menaker, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 ini, Menaker meminta kepada para gubernur dan jajaran agar mengupayakan kepada perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida mengimbau kepada seluruh perusahaan supaya bersedia membagikan THR keagamaan lebih awal, sebelum jatuh masa akhir kewajiban pembayaran THR keagamaan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x