a. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah selama satu bulan penghitungannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam waktu 12 bulan sebelum pembayaran THR keagamaan.
b. Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari dua belas bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama masih bekerja.
Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan persatuan hasil kerja, maka gajinya selama satu bulan dihitung menurut upah rata-rata selama dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama, dan atau sejenisnya, dan nilainya lebih besar dari jumlah THR keagamaannya maka THR 2023 yang dibayarkan sesuai dengan jumlah dalam perjanjian kerja tersebut.
Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya
Catatan penting bagi perusahaan industri padatyang berorientasi pada ekspor, yang mana memberlakukan penyesuaian waktu kerja dan upah berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 maka yang menjadi dasar dari perhitungan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu, penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan perusahaan tempatnya bekerja.
THR 2023 bagi pekerja/buruh ini harus dibayarkan secara penuh dan maksimal 7 hari terhitung dari sebelum hari raya pekerja yang bersangkutan.
Jika perkiraan hari raya idul fitri tanggal 23 April, maka kemungkinan THR 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 15 - 16 April 2023.***