THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

- 29 Maret 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi THR PNS yang tahun ini mengalami peningkatan
Ilustrasi THR PNS yang tahun ini mengalami peningkatan /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2023 ini. Surat tersebut dikeluarkan oleh Abdullah Azwar pada tanggal 13 Maret 2023 kemarin, yang tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023. Selain menjelaskan tentang skema pencairan THR, surat edaran tersebut juga menjelaskan tentang pencairan gaji 13.

THR umumnya dibagikan sebelum hari raya. Jika mengacu pada kalender 2023 ini, Lebaran akan jatuh sekitar tanggal 22-23 April 2023. Sebelum tanggal tersebut, pemerintah akan membagikan THR kepada PNS, 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Dikutip BeritaSoloRaya.com, dalam surat edaran juga dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji 13 tahun 2023 ini. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Terbaru, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tidak Jadi 21 April, Lalu Tanggal Berapa?

1. Pegawai Negeri Sipil atau yang masih Calon Pegawai Negeri Sipil

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Cairkan THR PNS Mulai 4 April? PP Nomor 15 Tahun 2023 Atur Begini…

Selain lima golongan di atas, THR juga berhak diterima oleh:

1. Pensiunan PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara

2. Penerima pensiun

3. Penerima tunjangan

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Pada tahun 2023 ini, ada kabar gembira bagi penerima THR dan gaji 13. Berdasarkan surat edaran dari Menpan RB tersebut, tertulis bahwa THR dan gaji 13 tahun ini mengalami peningkatan. Berikut kisaran rinciannya:

1. Pimpinan atau anggota LNS yang terdiri dari:

- Kepala atau ketua: dari Rp24 juta-an menjadi Rp26 juta-an

- Wakil ketua: dari Rp21 juta-an menjadi Rp24 juta-an

- Anggota: dari Rp18 juta-an menjadi Rp23 juta-an

Baca Juga: PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..

2. Pejabat setingkat dengan eselon yang terdiri dari:

- Eselon I: dari Rp19 juta-an menjadi Rp20 juta-an

- Eselon II: dari Rp14 juta-an menjadi Rp16 juta-an

- Eselon III: dari Rp8 juta-an menjadi Rp11 juta-an

- Eselon IV: dari Rp7 juta-an menjadi Rp8 juta-an

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Menkeu Sri Mulyani Sudah Sebut Tanggalnya!

3. Pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan yang terdiri dari:

- Pendidikan SD/SMP/Sederajat: dari Rp3 juta-an menjadi Rp4 juta-an

- Pendidikan SMA/DI/Sederajat: dari Rp3 juta-an menjadi Rp4 juta-an

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat: dari Rp4 juta-an menjadi Rp5 juta-an

- Pendidikan S1/DIV/Sederajat: dari Rp4 juta-an menjadi Rp6 juta-an

- Pendidikan S2/S3/Sederajat: dari Rp5 juta-an menjadi Rp7 juta-an

Baca Juga: Ternyata 544.180 Guru Honorer Telah Jadi ASN PPPK. Nunuk Suryani Ungkap Penjelasan Prosesnya di Sini...

Surat edaran tersebut adalah surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB, belum disetujui oleh menteri keuangan. Sehingga untuk lebih pastinya, baiknya menunggu surat resmi yang dikeluarkan oleh menteri keuangan terkait besaran THR dan gaji 13.

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x