Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

- 31 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS /Pixabay/iqbalnuril

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” kata Menteri Anas.

Dari Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui bahwa THR diberikan kepada 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri; 3,7 juta ASN Daerah; dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiunan.

Komponen THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin).

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan

Kebijakan mengenai pemberian THR sudah tercantum dalam dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sebagai berikut:

- sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri;

- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah;

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk waktu pencairan THR, diinformasikam oleh Menkeu bahwa akan dilakukam paling cepat H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri, yang berarti tanggal 12 April 2023. Sementara itu, pencairan Gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x