Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

- 31 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS /Pixabay/iqbalnuril

Baca Juga: Proyek Strategis hingga Pembangunan Wilayah, ini Prioritas Kementerian PUPR di Tahun 2024

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Lalu, ada aturan baru yang diterapkan pemerintah untuk tahun 2023 ini bagi guru dan dosen, yang juga telah diumumkan oleh Menteri Anas dan Menteri Sri Mulyani.

Tenaga pendidik yang gaji pokonya bersumber dari APBN/APBD dan bukan penerima Tukin maka akan mendapatkan tambahan 50% dari TPG yang diterima. Dengan ini, Pemerintah Daerah juga diharapkan segera menganggarkan hal serupa bagi guru yang terdaftar senagai penerima TPG.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x