Isi PP Nomor 15 Tahun 2023 Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Ini Waktu Pencairannya

- 1 April 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 atas pengesahan Jokowi tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Begini informasi lengkapnya.
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 atas pengesahan Jokowi tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Begini informasi lengkapnya. /drobotdean/Freepik

Lembaga Penyiaran Publik, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

a) gaji pokok;

b) tunjangan keluarga;

c) tunjangan pangan;

d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e) 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a) gaji pokok;

b).tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x