Lembaga Penyiaran Publik, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:
a) gaji pokok;
b) tunjangan keluarga;
c) tunjangan pangan;
d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e) 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.
Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a) gaji pokok;
b).tunjangan keluarga;