Isi PP Nomor 15 Tahun 2023 Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Ini Waktu Pencairannya

- 1 April 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 atas pengesahan Jokowi tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Begini informasi lengkapnya.
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 atas pengesahan Jokowi tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Begini informasi lengkapnya. /drobotdean/Freepik

c) tunjangan pangan;

d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e) tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, yang memberikan tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Di dalam PP Nomor 15 tahun 2023 diatur pula mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 manakala guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam kurun satu bulan.

Lebih jauh terkait kapan waktu spesifik untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, PP Nomor 15 tahun 2023 menyebut tunjangan hari raya disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan maksimal pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 yang belum dapat dibayarkan, akan dibayarkan setelah bulan Juni 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x