- gaji pokok
- tunjangan keluarga
Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Gregoria Mariska Cetak Kejutan Besar
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau umum, dan
- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.
THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga disampaikan dalam PP tersebut.
Disampaikan bahwa tunjangan profesi guru 50 persen atau tunjangan profesi dosen 50 persen yang diterima dalam setiap bulan akan diberikan bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, dan tidak menerima Tukin.