Sementara guru yang gaji pokoknya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam setiap bulan.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait petunjuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri.
Informasi lebih lengkapnya terkait jadwal penyaluran THR dan gaji-13 dapat diketahui melalui laman resmi atau media sosial terkait, maka diharapkan pegawai yang menerima memantau hal tersebut secara berkala.***