CEK SEGERA, Ternyata ini Maksud dari THR 50 Persen yang Diberikan untuk Guru dan Dosen

- 2 April 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi. Berikut ini maksud dari THR 50 persen yang diberikan kepada guru dan dosen
Ilustrasi. Berikut ini maksud dari THR 50 persen yang diberikan kepada guru dan dosen /Freepik/wirestock

Sementara guru yang gaji pokoknya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam setiap bulan.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait petunjuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri.

Informasi lebih lengkapnya terkait jadwal penyaluran THR dan gaji-13 dapat diketahui melalui laman resmi atau media sosial terkait, maka diharapkan pegawai yang menerima memantau hal tersebut secara berkala.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x