UPDATE! Ada 2 Kemungkinan Soal Pencairan THR 2023 PNS, Pensiunan, TNI, Polri. Info Terbaru Menkeu Begini Lho..

- 3 April 2023, 07:59 WIB
Terkait pencairan THR 2023 PNS, Pensiunan, TNI, Polri Menkeu Sri Mulyani menyampaikan dua kemungkinan.
Terkait pencairan THR 2023 PNS, Pensiunan, TNI, Polri Menkeu Sri Mulyani menyampaikan dua kemungkinan. /Instagram smindrawati

Baca Juga: Polemik Tunjangan Guru PPPK Kalsel Masih Berlanjut. Pemprov Infokan Kabar Terbarunya Seperti Ini...

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani juga menjelaskan terkait apa saja komponen yang terdapat dalam THR 2023 untuk PNS, Pensiunan, TNI dan Polri. Adapun elemen tersebut terdiri dari tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, meliputi

  1. Tunjangan pangan
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan jabatan fungsional/struktural maupun umum lainya dan,
  4. 50% tunjangan kinerja per bulan, bagi yang berhak menerima tunjangan kinerja atau tukin

Baca Juga: THR 2023 BANGKA BELITUNG Mulai Cair 13 April, Siap-Siap Rekening ASN Gendut!

"Kami sampaikan jika THR tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN Pusat, Polri, Prajurit TNI dan Pejabat Negara sebanyak 1,8 orang, ASN Daerah sebanyak 3,7 orang termasuk guru ASN Daerah bagi yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 orang, guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang. Dan Pensiunan serta yang mendapat pensiunan berjumlah 2,9 juta orang," ucap Sri Mulyani.

Selain menjelaskan mengenai pembagian THR 2023 ditujukan bagi siapa saja, Menkeu juga menguraikan soal mekanisme pencairan tunjangan hari raya, yang memiliki 2 kemungkinan.

Dua kemungkinan tersebut merupakan soal kapan pastinya THR 2023 dicairkan. Kemungkinan pertama, Menkeu menegaskan jika tunjangan bisa mulai dicairkan sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kemudian untuk kemungkinan kedua, THR 2023 bisa dicairkan setelah Lebaran.

Baca Juga: KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

Mengapa begitu? Hal ini bisa terjadi tergantung pada pengajuan surat perintah membayar (SPM), oleh masing-masing instansi baik pusat maupun instansi daerah.

Untuk itu bisa jadi THR 2023 pencairanya molor atau tidak dilakukan secara serentak, semua tergantung pada pengajuan SPM oleh instansi masing-masing.

Guna mengantisipasi keterlambatan pencairan THR 2023, Menkeu menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan kementerian lembaga agar pihaknya mengupayakan tunjangan hari raya tersebut bisa dicairkan sebelum Lebaran, dengan mengajukan SPM ke kantor perbendaharaan negara KPPN mulai H-10.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah