Baca Juga: PENTING UNTUK DICATAT! Ujian CPPPK, Irjen Kemenag Ingatkan Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan
Menurut kebijakan tersebut, THR dan tambahan penghasilan (Tamsil) tersebut akan mencakup sekitar 50 persen dari total gaji pokok dan TPG yang diterima oleh mereka.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Sri Mulyani mengatakan bahwa sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja guru dan dosen, mereka akan menerima bonus sebesar 50% dari THR dan gaji ke-13.
Pada tahun ini, pemberian THR kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan dianggap lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, saat wabah Covid-19 melanda.
Selain itu, pemberian THR juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan yang sudah pensiun. Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang lebih besar dan akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***