BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan (PTK) non ASN terkait pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan informasi kepada tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan (PTK) non ASN mengenai pencairan tunjangan.
Pencairan tunjangan yang diberikan kepada tenaga honorer PTT dan PTK non ASN, yaitu pencairan gaji-13 menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Pencairan gaji-13 tahun 2023 disampaikan oleh Venni Meitaria Detiawati selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.
Jumlah anggaran gaji-13 yang diperuntukkan bagi PTT dan PTK non ASN tidak disebutkan rincian besaran jumlah yang ditetapkan.
Namun, yang jelas bahwa anggaran untuk ASN dengan PTT dan PTK non ASN yang disalurkan pemerintah memiliki perbedaan.
Alokasi anggaran gaji-13 yang dipersiapkan bagi PTK non ASN dan PTT, merupakan anggaran di luar anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan aparatur sipil negara (ASN).