Wah, THR dan Gaji 13 untuk Keluarga PNS? Ini Kata Kemenkeu

- 7 April 2023, 07:48 WIB
PNS mendapat THR dan gaji 13 dari Kemenkeu di tahun 2023, ternyata diberikan pula pada keluarga PNS dengan syarat
PNS mendapat THR dan gaji 13 dari Kemenkeu di tahun 2023, ternyata diberikan pula pada keluarga PNS dengan syarat /smkmucirebon.sch.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada berita baik dari Kemenkeu mengenai pembayaran THR dan gaji 13.

Kemenkeu telah menetapkan regulasi baru mengenai THR dan gaji 13, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Keluarga PNS juga bisa mendapatkan 2 tunjangan ini dalam waktu dekat.

THR dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2023, hari raya keagamaan umat Islam. Kemenkeu memaparkan dalam PMK bahwa penerima THR dan gaji 13 meliputi ASN, TNI-Polri, pensiunan, dan penerima pensiun.

Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...

Lalu bagaimana dengan keluarga PNS? Keluarga PNS masuk dalam kategori penerima pensiun.

Untuk dapat memperoleh THR dan gaji 13, keluarga PNS harus merupakan ahli waris dari PNS yang bersangkutan dan posisi sebagai ahli waris harus dapat dibuktikan.

Pensiunan pokok dan tunjangan diterima oleh keluarga PNS sebagai penerima PNS jika PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat merupakan janda/duda, anak, atau orang tua, jika tidak memiliki anak dan suami/istri.

Baca Juga: THR Buruh Berapa? SIMAK Perhitungan Resmi dari Menaker Ida Fauziyah, Ada 3 Golongan...

THR dan gaji 13 dibayarkan tanpa potongan iuran, tetapi tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran THR dilakukan dengan uang mulai 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idukfitri 2023, sedangkan gaji 13 mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023.

Jika pada waktu tersebut THR dan gaji 13 masih belum dicairkan, maka pembayarannya tetap dilakukan setelah hari raya keagamaan untuk THR dan setelah bulan Juni 2023 untuk gaji 13.

Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...

Besaran gaji 13 dan THR terdiri dari komponen yang sama dan bersumber dari APBN, yaitu pensiunan pokok, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.

Terkait tata cara pembayaran, gaji 13 dan THR untuk keluarga PNS atau penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero). Kedua perusahaan ini akan menyampaikan pembayaran THR pada 13 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri 2023.

Pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah