GAWAT, Tidak Semua PNS Dapat THR 2023 dan Gaji 13, 2 Hal Ini Jadi Alasan, Berikut Isi Juknisnya

- 7 April 2023, 17:43 WIB
ilustrasi uang THR 2023 dan gaji 13 bagi PNS
ilustrasi uang THR 2023 dan gaji 13 bagi PNS /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Pasal 6 ayat 9 PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyebutkan ada 6 tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS antara lain:

a.tunjangan tenaga kependidikan;

b. tunjangan panitera;

c. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;

d. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II;

e. tunjangan petugas pemasyarakatan; dan

f. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: PNS yang telah Capai Umur Segini, Didesak BKN Segera Ajukan Pensiun. Berapa Batas Usia Pensiun?

Komponen THR 2023 dan gaji 13 tersebut akan dibayarkan dalam bentuk uang kepada PNS dan tidak dicicil atau dalam bentuk barang lain. Hal yang sama juga ditekankan oleh Menaker bagi perusahaan yang memberi THR bagi pekerjanya.

Untuk Calon PNS memiliki komponen yang sama dengan PNS dalam hal pembayaran THR 2023 dan gaji 13. Hanya saja besaran yang diterima tidak sebesar PNS. Hal ini disebabkan gaji pokok yang diterima dalam komponen THR 2023 dan gaji 13 hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah