Namun, PNS jangan senang dulu. Ternyata ada kategori PNS yang tidak bisa mendapat gaji 13 dan THR tahun ini karena 2 alasan. Hal ini pun telah dipaparkan dalam juknis pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023.
Kedua alasan tersebut bisa Anda simak berikut ini.
1.PNS melakukan cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat bertugas.
Kedua kondisi inilah yang menyebabkan PNS tidak dapat menerima THR 2023 dan gaji 13 tahun ini. Jika Anda tidak sedang dalam kondisi tersebut dipastikan akan memperoleh pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023 sesuai dengan juknis yang berlaku saat ini.***