MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut

- 11 April 2023, 03:00 WIB
Pegawai PPPK tidak lagi menerima tunjangan keluarga, yakni tunjangan suami istri maupun tunjangan anak jika hal ini terjadi.
Pegawai PPPK tidak lagi menerima tunjangan keluarga, yakni tunjangan suami istri maupun tunjangan anak jika hal ini terjadi. /Palangkaraya.go.id

Batas usia bagi anak penerima tunjangan anak PPPK ini bisa diperpanjang sampai usia anak 25 tahun jika anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan pemberian tunjangan keluarga bagi PPPK sesuai peraturan berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah