Batas usia bagi anak penerima tunjangan anak PPPK ini bisa diperpanjang sampai usia anak 25 tahun jika anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan pemberian tunjangan keluarga bagi PPPK sesuai peraturan berlaku.***