ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

- 11 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi pembayaran THR double untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi pembayaran THR double untuk PNS dan pensiunan /ANTARA/M Risyal Hidayat/

BERITASOLORAYA.com - Asyik, PNS dan pensiunan ternyata bisa dapat THR dua kali dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tentunya, ada ketentuan yang berlaku dalam hal ini.

Pemberian THR bagi PNS dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal mengenai pemberian THR double bagi PNS dan pensiunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Nominal yang diterima pun akan menyesuaikan dengan komponen THR yang diperoleh oleh PNS dan pensiunan untuk kedua THR yang akan diterima sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Hal yang sama juga telah diumumkan oleh PT TASPEN, perusahaan yang menyalurkan dana THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Selain PP Nomor 15 Tahun 2023, regulasi lain yang menjadi juknis pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam Permenkeu tersebut, ditetapkan Sri Mulyani bahwa PNS dan pensiunan bisa memperoleh THR, dibayarkan dua kali dengan status penerima yang berbeda.

Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!

Misalnya, seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 14.

Hal yang sama berlaku bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka orang yang bersangkutan menerima THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Penerima pensiun PNS diberikan kepada anggota keluarga PNS atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat janda/duda atau anak.

Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

Penerima pensiun yang sekaligus penerima tunjangan juga mendapat pembayaran THR pada keduanya. Jadi, berdasarkan pemaparan tersebut di atas, THR dibayarkan lebih dari 1 kali jika pihak yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.PNS atau aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan

2. Pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan

3. Penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan.

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Dalam hal aparatur negara sebagai pensiunan atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Apabila pembayaran dilakukan pada keduanya, sebagai PNS dan sebagai pensiunan, maka kelebihan pembayaran yang telah diterima wajib dikembalikan dan statusnya menjadi utang selam belum dikembalikan.

THR dibayarkan paling cepat H-10 hari kerja dari tanggal Idulfitri 2023. Untuk pensiunan, TASPEN sudah mengumumkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 4 April 2023. Jadi, bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan segera cek rekening masing-masing. Apakah THR Anda sudah dibayarkan?***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x