Baca Juga: YES! THR Pensiunan Sudah Disalurkan PT TASPEN, Cek Rekening Segera
Denda sebesar 5% tersebut nantinya digunakan sebagai upaya mensejahterakan pekerja/buruh dan tidak menghilangkan pengusaha dalam hal membayar THR kepada para karyawan.
Bagi Anda yang belum mendapatkan THR tahun 2023 silahkan ajukan pengaduan di layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Aplikasi yang digunakan untuk pengaduan THR tahun 2023 yaitu dengan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 untuk mengatur THR Keagamaan tahun 2023.
Baca Juga: Berapa Besaran THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Perusahaan? Intip Nominalnya dan Simak Selengkapnya
Adapun langkah-langkah pengaduan terkait THR tahun 2023, dapat disimak sebagai berikut.
1. Pegawai memilih Menu Masuk
2. Pegawai melakukan Login ke aplikasi SIAP KERJA lewat laman resmi: https://account.kemnaker.go.id/