PERHATIAN, Pegawai yang Belum Dapat THR Tahun 2023, Bisa Lapor ke Sini

- 11 April 2023, 17:26 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi untuk pegawai yang belum mendapatkan THR tahun 2023 , bisa melapor melalui posko pengaduan.
Ilustrasi. Berikut ini informasi untuk pegawai yang belum mendapatkan THR tahun 2023 , bisa melapor melalui posko pengaduan. /benzoix/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Pegawai yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dapat mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu karena Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR, terutama dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang belum mendapatkan THR di tahun 2023.

Saat pegawai mengajukan soal THR tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: HORE, THR Tenaga Honorer Wilayah Ini Cair Hari Ini. Bupati Tegaskan Kepala Dinas untuk Lakukan...

Pasalnya, posko pengaduan tersebut dapat digunakan oleh kalangan masyarakat, seperti pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara umum.

Perlunya diingat bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tahun 2023 kepada pegawainya, maka akan mendapatkan sanksi dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida

Di antara sanksi yang dicanangkan adalah berupa sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut, perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pegawai, perusahaan tersebut akan didenda sebesar 5 persen.

Baca Juga: YES! THR Pensiunan Sudah Disalurkan PT TASPEN, Cek Rekening Segera

Denda sebesar 5% tersebut nantinya digunakan sebagai upaya mensejahterakan pekerja/buruh dan tidak menghilangkan pengusaha dalam hal membayar THR kepada para karyawan.

Bagi Anda yang belum mendapatkan THR tahun 2023 silahkan ajukan pengaduan di layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Aplikasi yang digunakan untuk pengaduan THR tahun 2023 yaitu dengan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 untuk mengatur THR Keagamaan tahun 2023.

Baca Juga: Berapa Besaran THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Perusahaan? Intip Nominalnya dan Simak Selengkapnya

Adapun langkah-langkah pengaduan terkait THR tahun 2023, dapat disimak sebagai berikut.

1. Pegawai memilih Menu Masuk

2. Pegawai melakukan Login ke aplikasi SIAP KERJA lewat laman resmi: https://account.kemnaker.go.id/

Pegawai yang belum daftar pada aplikasi pengaduan, silahkan terlebih dahulu untuk mendaftar.

Baca Juga: Begini Ketentuan THR untuk Pekerja Magang dan ‘Probation’, Bolehkah dalam Bentuk Lain serta Adakah Pajak?

3. Konsultasi THR Tahun 2023

- Pegawai diminta untuk menekan Menu Konsultasi THR

- Pegawai memilih zona wilayah tempat saudara bekerja

- Pegawai memilih untuk mengonsultasikan masalah THR, Jika masih belum terselesaikan masalah THR tahun 2023, diminta untuk melanjutkan pengaduan ke poin 4.

Baca Juga: WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…

4. Pengaduan THR, poin 4 yang harus diketahui pegawai dengan mengikuti langkah:

- Pegawai diminta untuk menekan tekan menu pengaduan THR

- Pegawai diminta untuk mengisi formulir pengaduan sesuai keresahan Anda.

- Pegawai diminta untuk melaporkan pengaduan.

Info lebih lengkap seputar pengaduan THR tahun 2023 dapat disimak di laman resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah