WAH, THR Bisa Double untuk PNS dan Pensiunan, Simak Isi Peraturan Menteri Keuangan Berikut

- 11 April 2023, 18:15 WIB
Iluatrasi THR double bagi PNS dan pensiunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Iluatrasi THR double bagi PNS dan pensiunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan /Antara/Mohammad Ayudha/

 

BERITASOLORAYA.com -  Wah, THR ternyata bisa double untuk PNS dan pensiunan. Hal ini telah sah dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

THR wajib dibayarkan kepada aparatur negara, seperti PNS dan juga pensiunan serta penerima pensiun. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memberitahukan bahwa THR Idulfitri 2023 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri.

Untuk pensiunan, telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa THR akan dibayarkan melalui PT TASPEN. Sementara itu, TASPEN juga telah mengumumkan bahwa THR sudah mulai dibayarkan pada 4 April 2023.

Baca Juga: FAKTA, Sebenarnya Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan Bagi PNS yang Diberikan THR dan Gaji-13 Tahun 2023, tapi...

Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani mengenai juknis pembayaran THR 2023 adalah Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak akhir bulan Maret 2023.

3 Ketentuan sebagai Penerima THR Double

Dalam hal PNS dan pensiunan mendapatkan pembayaran THR dua kali diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas. Setidaknya ada 3 ketentuan atau kondisi seseorang dapat memperoleh pembayaran THR lebih dari satu.

Pertama, PNS dapat menerima THR lebih dari satu jika statusnya sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun. Penerima pensiun PNS merupakan anggota keluarga, bisa suami, istri, atau anak, dari PNS atau pensiunan yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: PERHATIAN, Pegawai yang Belum Dapat THR Tahun 2023, Bisa Lapor ke Sini

PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan maka pembayaran THR dilakukam untuk keduanya, THR sebagai PNS dan THR sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Hal yang sama juga berlaku bagi pensiunan. Pensiunan yang juga merupakan penerima tunjangan atau penerima pensiun berhak menerima 2 kali pembayaran THR: THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Terakhir, kondisi yang memungkinkan seseorang menerima THR lebih dari satu adalah penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan. THR dibayarkan kepada keduanya, yaitu THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: HORE, THR Tenaga Honorer Wilayah Ini Cair Hari Ini. Bupati Tegaskan Kepala Dinas untuk Lakukan...

Untuk PNS sekaligus pensiunan atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan satu kali dengan mempertimbangkan nilai paling tinggi antara keduanya. Jika yang bersangkutan menerima THR dua kali maka kelebihan dana tunjangan yang diterima sifatnya utang dan harus segera dikembalikan.

Komponen THR

Komponen THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Komponen THR mengatur junlah besaran yang diterima PNS, pensiunan, dan penerima THR lainnya.

Baca Juga: PANTAU Info PNS Naik Gaji di 2023. Presiden Beri Kabar Bahagia. Bukan Jadi Kado Lebaran Tahun Ini, Melainkan..

Bagi PNS, komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Komponen yang sama juga berlaku bahi Calon PNS, hanya saja komponen gaji pokok yang diterima hanya 80% dari gaji pokok PNS.

Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen THR terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Di sisi lain, THR bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sebagaimana peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:

Baca Juga: Begini Ketentuan THR untuk Pekerja Magang dan ‘Probation’, Bolehkah dalam Bentuk Lain serta Adakah Pajak?

a. Tunjangan Veteran;

b. Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

d. Tunjangan Janda/Duda;

e. Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;

f. Tunjangan Bersifat Pensiun;

g. Tunjangan Pokok;

h. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan

i. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah