BERITASOLORAYA.com - Bolehkah seseorang yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR?
Nah, dari sini, ada sebagian karyawan atau pekerja di sebelah perusahaan yang belum tahu tentang mekanisme pemberian THR bagi karyawan baru.
Dalam dunia kerja, ada istilah masa percobaan atau probation period yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang baru bergabung dengan suatu perusahaan.
Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Beri THR Lebih dari 1 untuk PNS dan Pensiunan yang Penuhi Syarat Ini, Cek Segera
Masa percobaan ini biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau PKWTT dan berlangsung selama beberapa bulan.
Namun, menurut peraturan yang berlaku, masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam PKWTT dengan jangka waktu paling lama tiga bulan. Meskipun masih dalam masa percobaan, pekerja atau buruh tetap berhak untuk menerima THR sesuai dengan jumlah masa kerjanya.
Artinya, jika pekerja telah bekerja selama satu bulan di dalam perusahaan tersebut, maka ia berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerjanya.