Apakah Karyawan Baru Berhak Mendapat THR? Temukan Jawabannya Disini!

- 11 April 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi. Mengenai pemberian THR pada karyawan baru, pada umumnya karyawan tersebut dapat THR selama karyawan sudah bekerja minimal satu bulan.
Ilustrasi. Mengenai pemberian THR pada karyawan baru, pada umumnya karyawan tersebut dapat THR selama karyawan sudah bekerja minimal satu bulan. /freepik/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Bolehkah seseorang yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR?

Nah, dari sini, ada sebagian karyawan atau pekerja di sebelah perusahaan yang belum tahu tentang mekanisme pemberian THR bagi karyawan baru.

Dalam dunia kerja, ada istilah masa percobaan atau probation period yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang baru bergabung dengan suatu perusahaan.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Beri THR Lebih dari 1 untuk PNS dan Pensiunan yang Penuhi Syarat Ini, Cek Segera

Masa percobaan ini biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau PKWTT dan berlangsung selama beberapa bulan.

Namun, menurut peraturan yang berlaku, masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam PKWTT dengan jangka waktu paling lama tiga bulan. Meskipun masih dalam masa percobaan, pekerja atau buruh tetap berhak untuk menerima THR sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

Artinya, jika pekerja telah bekerja selama satu bulan di dalam perusahaan tersebut, maka ia berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerjanya.

Baca Juga: Begini Ketentuan THR untuk Pekerja Magang dan ‘Probation’, Bolehkah dalam Bentuk Lain serta Adakah Pajak?

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun masih dalam masa percobaan, pekerja atau buruh tetap diakui hak-haknya dan diperlakukan secara adil. Sebagai pekerja atau buruh, kita harus memahami hak-hak kita dan memastikan bahwa perusahaan tempat kita bekerja memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak tersebut.

Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh yang telah memiliki hubungan kerja minimal satu bulan pada saat hari raya keagamaan berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan secara proporsional.

Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerja atau buruh yang baru bergabung dengan perusahaan dan belum bekerja selama minimal satu bulan tidak berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan.

Baca Juga: UPDATE, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Soal Status Validasi Info GTK Kemdikbud 2023

Namun, jika dalam Perjanjian Kerja atau peraturan perusahaan, perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru saja bergabung, maka pekerja atau buruh tersebut tetap berhak menerimanya.

Hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan dan persetujuan pekerja atau buruh dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.

Sebagai pekerja atau buruh yang baru bergabung dengan perusahaan, kita perlu mengetahui peraturan perusahaan terkait tunjangan hari raya keagamaan dan memahami hak-hak kita sebagai pekerja atau buruh.

Baca Juga: BERHAK PROTES ke Taspen Jika Penerima Pensiun PNS Kategori Ini, Tak Dapat THR 2 Kali Lipat. Aturannya Begini

Namun, yang perlu diperhatikan adalah jika dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan baru, maka karyawan baru tetap berhak menerimanya. Namun, jika tidak terdapat ketentuan tersebut, karyawan baru tersebut berhak mendapat THR. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah