PNS dan Pensiunan Bisa Terima THR sampai 2 Kali Lipat? Ternyata Ada 3 Ketentuan sesuai Peraturan Menkeu Ini...

- 12 April 2023, 11:27 WIB
Ada 3 ketentuan bagi PNS dan pensiunan yang memungkinkan THR diberikan 2 kali lipat sesuai peraturan Menkeu berikut ini.
Ada 3 ketentuan bagi PNS dan pensiunan yang memungkinkan THR diberikan 2 kali lipat sesuai peraturan Menkeu berikut ini. /Mohamad Trilaksono/

Baca Juga: Cara Memulihkan Video yang Dihapus Permanen di Ponsel, Nyesel Baru Tahu

Adapun apabila PNS sebagai pensiunan ataupun sebaliknya, maka THR hanya bisa dibayarkan satu kali yang nilainya paling besar.

Dalam hal pembayaran THR dilakukan dua kali lipat, yakni THR sebagai PNS dan pensiunan, maka kelebihan pembayaran THR merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat 3.

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa PNS maupun pensiunan dapat menerima THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: FULL SENYUM, Segini Nominal THR 2023 untuk PNS Golongan 3 Menurut Aturan Terbaru, Cek Golonganmu

Khusus untuk pensiunan, PT Taspen telah mengumumkan bahwa THR 2023 sudah mulai disalurkan sejak tanggal 4 April 2023 lalu.***

 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah