HORE, PNS akan Terima THR 2023 dengan Nominal Fantastis! Resmi dari Aturan Terbaru, Cek Sekarang

- 13 April 2023, 05:03 WIB
Ilustrasi, PNS akan dapat THR 2023 dengan nominal cukup besar/Tangkapan Layar/Pixabay.com
Ilustrasi, PNS akan dapat THR 2023 dengan nominal cukup besar/Tangkapan Layar/Pixabay.com /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) digadang akan banjir rejeki menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 ini.

 

Bagaimana tidak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi para PNS.

Tidak hanya untuk para PNS saja, THR yang akan datang ini diberikan oleh pemerintah kepada para PPPK juga di tahun 2023.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PNS juga akan menerima gaji ke 13 yang digadang akan cair pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: MODAL REBAHAN! Pensiunan PNS Dapat 2 Kali Lipat THR 2023 dari Taspen. Tak Merata, Melainkan Khusus Kategori...

Maka tidak heran jika para PNS akan terima tunjangan dengan nominal yang cukup besar menjelang Idul Fitri 2023 ini.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat informasi bahwa pemberian THR ini bersumber dari anggaran APBN dan juga APBD.

Keduanya tentu memiliki peruntukan dan tujuan masing-masing, sehingga dalam penyalurannya pun juga akan berbeda.

Seperti penyaluran THR yang bersumber dari anggaran APBN ini maka akan mendapatkan THR dengan komponen yaitu:

Baca Juga: Hunian ASN di IKN Sudah Siap? Inilah Penjelasan Dari Menteri PPN, Simak Selengkapnya…

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja
yang diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Baca Juga: Hunian ASN di IKN Sudah Siap? Inilah Penjelasan Dari Menteri PPN, Simak Selengkapnya…

Selanjutnya bagi suatu instansi yang akan menerima THR dari anggaran APBD maka yang diterima adalah:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta

- Tamsil paling banyak diberikan 50 persen.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, akan Dapat Tunjangan Ini Khusus dari Pemerintah, Cek Segera Ya!

Secara umum, berikut adalah nominal gaji pokok PNS yang akan diterima pada masing-masing golongan, simak higga akhir ya.

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: 48 Link Twibbon Idul Fitri 1444 H 2023 M, Rayakan Lebaran dengan Penuh Warna, Pasang Foto Bersama...


Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Itu adalah nominal gaji pokok yang akan diterima PNS masing-masing golongan, jika nominal gaji pokok saja segitu besar,ditambah dengan beberapa tunjangan lainnya maka para PNS bisa kaya raya dengan THR 2023 ini.

 

Demikian informasi yang penting ini, dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah