WAJIB TAHU ! Inilah Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Selengkapnya

- 14 April 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2023
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru 2023 /BCA/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru 2023 sangat dinantikan oleh banyak guru di seluruh penjuru Nusantara. Minimnya informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru 2023 menjadikan banyak guru merasa kebingungan dan menunggu kepastian informasi tersebut.

Tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan kepada guru, baik PNS maupun guru Non PNS yang akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang telah berlaku dan setelahnya nanti akan segera untuk dilakukan pencairan.

Puslapdik Kemendikbud akan menyalurkan tunjangan sertifikasi guru 2023 secara langsung dengan waktu pencairan yang akan segera diinformasikan dalam melakukan pencairan atau penyaluran.

Baca Juga: WAH, Ternyata ASN Harus Tunaikan Kewajiban Ini agar Mendapatkan Hak dengan Mudah. Apa Saja? Cek di Sini...

Namun, para guru PNS maupun Non PNS harus mengetahui syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023, ada beberapa syarat yang nantinya perlu dilengkapi sebelum dilakukan pencairan.

Lantas, apa saja syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 yang diperlukan oleh para guru?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Persekjen Kemdikbud No 18 Tahun 2021 tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, berikut syarat penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 yang harus segera dilengkapi.

Baca Juga: 10 Ide Hampers atau Parcel Lebaran 2023 untuk Keluarga dan Sahabat, Bikin Hari Raya Semakin Bermakna

1. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik.

2. Guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru 2023 merupakan guru dibawah Kementrian, yang dapat dibuktikan dengan beberapa cara, antara lain:

a. SK pengangkatan guru PPPK untuk guru yang masih berstatus PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Pemerintah Daerah.

b. SK pengangkatan guru PNS oleh masing-masing satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Penghapusan Honorer November 2023, DPR Minta Kementerian PANRB Kebut Solusi untuk Non ASN

3. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 masih aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang dibuktikan dengan dimilikinya jam mengajar yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan.

4. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 wajib mempunyai nomor registrasi guru atau NRG resmi dari Kementerian.

5. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 masih memiliki tugas sebagai guru dengan mengajar dan melakukan bimbingan pada satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan SK dari yayasan penyelenggara.

6. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 masih memiliki beban kerja guru wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PNS BERSIAP! Gaji Pokok ada Kenaikan? Ini Daftar Nominalnya di Peraturan Terbaru...

7. Para penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 memiliki jam mengajar kepada jumlah siswa yang sudah dimasyarakatkan dan wajib mempunyai penilaian kinerja minimal dengan nilai baik.

Demikian ulasan mengenai syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 yang nantinya akan segera untuk dicairkan, adanya surat ini agar diperhatikan oleh para guru di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah