PERHATIKAN! Agar Besaran Gaji ASN PPPK 2023 Maksimal, Harus Berapa Tahun Mengabdi? Ini Jawaban BKN

- 14 April 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi besaran gaji ASN PPPK 2023
Ilustrasi besaran gaji ASN PPPK 2023 /drobotdean/Freepik

2. ASN PPPK Golongan II sampai IV, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 27 tahun.

3. ASN PPPK Golongan V sampai VIII, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 33 tahun.

4. ASN PPPK Golongan IX sampai XVII, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 33 tahun.

Baca Juga: SEBELUM TERLAMBAT, Peserta PPPK Guru 2022 Harus Waspada, Hal-Hal Berikut Bisa Membatalkan Kelulusan

Tunjangan ASN PPPK

Perpres 98 Tahun 2020 juga mengatur tentang tunjangan yang berhak didapatkan oleh ASN PPPK.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa, tunjangan ASN PPPK harus diberikan sesuai dengan tunjangan PNS dari Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan ASN PPPK yang dimaksud pada ayat tersebut antara lain:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x