2. ASN PPPK Golongan II sampai IV, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 27 tahun.
3. ASN PPPK Golongan V sampai VIII, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 33 tahun.
4. ASN PPPK Golongan IX sampai XVII, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 33 tahun.
Baca Juga: SEBELUM TERLAMBAT, Peserta PPPK Guru 2022 Harus Waspada, Hal-Hal Berikut Bisa Membatalkan Kelulusan
Tunjangan ASN PPPK
Perpres 98 Tahun 2020 juga mengatur tentang tunjangan yang berhak didapatkan oleh ASN PPPK.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa, tunjangan ASN PPPK harus diberikan sesuai dengan tunjangan PNS dari Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan ASN PPPK yang dimaksud pada ayat tersebut antara lain:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;