“Maaf min nanya, terhitung berapa tahun mengabdi sebagai ASN PPPK sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal?” tanya @ernapa*****.
Pertanyaan tersebut mendapat jawaban langsung dari pemegang akun Instagram @bkngoidofficial, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com.
Pada intinya ia hanya menjawab jika lamanya pengabdian agar besaran gaji ASN PPPK maksimal, sudah tertuang di Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sebelumnya dimaksud.
Berdasar pada Perpres tersebut, jika dibaca pada bagian lampiran Daftar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dapat diketahui jika ASN PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Kenaikan gaji berkala ASN PPPK yakni setiap dua tahun sekali. Adapun minimal masa kontrak dari pegawai tersebut adalah tiga tahun kerja.
Sebagai contoh, apabila seorang ASN PPPK dikontrak selama lima tahun kerja. Maka ASN tersebut akan mengalami dua kali kenaikan gaji pokok.
Baca Juga: SIMAK Tips Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Pribadi Agar Aman dan Nyaman di Perjalanan
Terkait lamanya seorang ASN PPPK mengabdi agar gaji maksimal pun berbeda-beda.
1. ASN PPPK Golongan I, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 26 tahun.