Baca Juga: 26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…
Nominal Uang Pensiun PNS golongan III
· Uang pensiun PNS adalah Golongan III/a senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.177.300.
· Uang pensiun PNS Golongan III/b adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.311.700.
· Uang pensiun PNS Golongan III/c adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.451.800.
· Uang pensiun PNS Golongan III/d adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.
Nominal Uang Pensiun PNS golongan IV
· Uang pensiun PNS Golongan IV/a adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.750.800.
· Uang pensiun PNS Golongan IV/b adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.908.700.
· Uang pensiun PNS Golongan IV/c adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.074.000.