ARAHAN PRESIDEN! Jokowi Cairkan Gaji ke 13 PNS 2023 Lebih Cepat Di Bulan Berikut, Siapa yang Kebagian?

- 29 April 2023, 12:45 WIB
Arahan Presiden Jokowi mengenai gaji ke 13 PNS 2023, sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
Arahan Presiden Jokowi mengenai gaji ke 13 PNS 2023, sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut. /tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet RI/

5. Anggota Polri; serta

6. Pejabat Negara.

Dengan demikian, tidak hanya yang berstatus PNS saja, melainkan CPNS juga berhak mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: BELUM FINAL, Apakah Tenaga Honorer Benar-benar Berakhir di November 2023? Komisi II DPR RI Tegaskan Ini...

Besaran Pendapatan Gaji ke 13 PNS 2023

Perlu diketahui, besaran nominal gaji ke 13 yang bakal diperoleh, akan didasarkan dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen untuk PNS yang mendapatkannya.

Untuk beberapa instansi di daerah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, paling mentok adalah 50 persen tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Bagaimana dengan CPNS, berapa besarannya?

Bagi para penyandang status CPNS, berhak mendapatkan gaji ke 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok. Tukin 50 persen dari Presiden Jokowi pun tetap dibagikan kepada CPNS.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x