5. Anggota Polri; serta
6. Pejabat Negara.
Dengan demikian, tidak hanya yang berstatus PNS saja, melainkan CPNS juga berhak mendapatkan gaji ke 13.
Besaran Pendapatan Gaji ke 13 PNS 2023
Perlu diketahui, besaran nominal gaji ke 13 yang bakal diperoleh, akan didasarkan dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen untuk PNS yang mendapatkannya.
Untuk beberapa instansi di daerah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, paling mentok adalah 50 persen tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Bagaimana dengan CPNS, berapa besarannya?
Bagi para penyandang status CPNS, berhak mendapatkan gaji ke 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok. Tukin 50 persen dari Presiden Jokowi pun tetap dibagikan kepada CPNS.
Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...