Arahan Presiden Jokowi mengenai gaji ke 13 PNS 2023, sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut. /tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet RI/
Demikian berita mengenai gaji ke 13 PNS yang berdasar PP berlaku akan cair per bulan Juni 2023 esok.***