ARAHAN PRESIDEN! Jokowi Cairkan Gaji ke 13 PNS 2023 Lebih Cepat Di Bulan Berikut, Siapa yang Kebagian?

- 29 April 2023, 12:45 WIB
Arahan Presiden Jokowi mengenai gaji ke 13 PNS 2023, sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
Arahan Presiden Jokowi mengenai gaji ke 13 PNS 2023, sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut. /tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet RI/

Mengapa tidak? Baru awal bulan April menerima Tunjangan Hari Raya, kini mendapat bonus lagi lewat gaji ke 13.

Baca Juga: HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...

Lalu, apakah semua PNS mendapatkan gaji ke 13? Bagaimana dengan CPNS? Berapa nominal yang didapatkan? Berikut BeritaSoloRaya.com telah merangkumya.

PNS Penerima Gaji 13

Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, berbunyi bahwa Aparatur Negara termasuk Pejabat Negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke 13.

Lebih spesifik, yang dimaksud Aparatur Negara diatur dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Akan Segera Pensiunkan PNS Golongan Ini, Simak Simak Selengkapnya…

1. PNS dan Calon PNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota TNI;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x