Mengapa tidak? Baru awal bulan April menerima Tunjangan Hari Raya, kini mendapat bonus lagi lewat gaji ke 13.
Baca Juga: HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...
Lalu, apakah semua PNS mendapatkan gaji ke 13? Bagaimana dengan CPNS? Berapa nominal yang didapatkan? Berikut BeritaSoloRaya.com telah merangkumya.
PNS Penerima Gaji 13
Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, berbunyi bahwa Aparatur Negara termasuk Pejabat Negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke 13.
Lebih spesifik, yang dimaksud Aparatur Negara diatur dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Akan Segera Pensiunkan PNS Golongan Ini, Simak Simak Selengkapnya…
1. PNS dan Calon PNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota TNI;