CATAT! Ada Informasi Penting terkait 5 Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOS 2023...

- 10 Mei 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi. Ada 5 perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2023 agar untuk lebih optimal dan disipli
Ilustrasi. Ada 5 perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2023 agar untuk lebih optimal dan disipli /Pixabay/stevepb/

Keempat, perlu diberikan alokasi dana yang minimal kepada penerima BOP di PAUD reguler dan BOP Kesetaraan, terutama untuk satuan pendidikan yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau.

Terakhir, kebijakan yang diterapkan pada tahun 2023 adalah skema pemotongan dana BOS reguler bagi satuan pendidikan yang terlambat melaporkan penggunaan dana.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Pemerintah Umumkan Gaji Honorer di Tingkat Daerah, Tertinggi Ada Jakarta hingga Papua

Laporan harus disampaikan paling lambat akhir Januari 2023, jika terlambat satu bulan maka akan dipotong 2% dan jika terlambat lebih dari tiga bulan maka akan dipotong 4%.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong satuan pendidikan agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan dan memastikan penggunaan dana BOS yang tepat waktu dan efektif.

Menurut penjelasan dari Sutanto, dalam program BOP dan dana BOS, bantuan dana akan diberikan meskipun jumlah siswa tidak mencapai batas minimal.

Terutama untuk PAUD dan kesetaraan, bantuan dana BOP tetap akan diberikan meskipun jumlah siswa di bawah 9 peserta.

Baca Juga: SEA Games 2023: Jadwal Lengkap Bulu Tangkis hingga Partai Final dan Tempat Nonton Langsung

Sutanto memberikan contoh, misalnya di daerah khusus dengan jumlah siswa hanya lima, dana BOP akan tetap dihitung sembilan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x