Sedangkan untuk BOS, meskipun jumlah siswa di sekolah dasar kurang dari 60, alokasi dananya akan tetap dihitung 60, terutama di daerah khusus.
Menurut Sutanto, perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana BOS tahun 2023 merupakan langkah yang baik untuk mendorong optimalisasi penggunaan dana tersebut, terutama mengingat situasi krisis akibat pandemi yang membutuhkan perencanaan dan pembelanjaan yang lebih cermat.
Ia berharap dengan adanya perubahan kebijakan ini, tidak akan ada lagi keterlambatan dalam pengelolaan dana BOS di masa yang akan datang.***