Ditinjau dari komponennya, jika membandingkan dengan pembayaran gaji 13 pada tahun-tahun sebelumnya, ada komponen gaji 13 yang tidak bisa dibayarkan kepada guru sertifikasi atau dosen.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa tenaga pendidik tidak terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan maupun tunjangan kinerja.
Untuk gaji 13 yang pembayarannya bersumber dari APBN, komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji 13 yang bersumber dari APBD memiliki komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan maksimal 50% tambahan penghasilan.
Namun ternyata tidak semua aparatur negara menjadi penerima tambahan penghasilan ataupun tunjangan kinerja. Hal ini dialami oleh guru dan juga dosen.
Oleh sebab itu, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB Anas menyebut bahwa ada kebijakan baru yang diambil pemerintah terkait pembayaran gaji 13 bagi guru dan dosen yang tidak terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.
Untuk guru dan dosen akan ditambahkan tunjangan sertifikasi dalam komponen pembayaran gaji 13. Tentunya, yang mendapatkan tambahan 50% tunjangan sertifikasi ini adalah yang terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi pula.
Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 bagi guru sertifikasi yang mendapatkan gaji pokok dari APBN maupun APBD.